TATA TERTIB PESERTA USBN
1.
Peserta USBN memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN
dimulai.
2.
Peserta USBN yang terlambat
hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua
Pelaksana USBN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi
perpanjangan waktu.
3. Peserta USBN dilarang
membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam
bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5.
Peserta USBN membawa alat
tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta
ujian.
6.
Peserta USBN mengisi daftar
hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta USBN mengisi
identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan
"mengerjakan USBN dengan jujur".
8.
Peserta USBN yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas
ruang USBN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta USBN diberi
kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta
mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai
kelengkapan nomor soal
10. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal/ LJUSBN cacat atau rusak, maka
naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang
tersebut atau di ruang lain.
11. Peserta USBN yang tidak memperoleh naskah soal/ LJUSBN karena kekurangan
naskah/ LJUSBN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/ LJUSBN
cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta USBN mulai mengerjakan
soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang USBN.
14. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti USBN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian
16. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
waktu ujian.
17. Selama USBN berlangsung, peserta USBN dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal
kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta
lain;
c.
memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa naskah soal USBN dan
LJUSBN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan
oleh orang lain.
No comments:
Post a Comment