SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ISLAM NURULLOH AL-MUHYI
Nomor :
222/SKEP/YINA/VII/2014
tentang
PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH
ATAS ISLAM TERPADU (SMA-IT)
NURUL BAROKAH
DIPONDOK PESANTREN NURUL
BAROKAH
MENIMBANG :
1.
Bahwa sudah menjadi tuntutan untuk
satu kemajuan harus berani melakukan perubahan;
2.
Bahwa pesantren salafiyah perlu
mengembangkan diri agar dapat bersaing dengan sistem pendidikan lain;
3.
Bahwa tuntutan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.
Bahwa untuk memenuhi keperluan
dimaksud, perlu didirikan Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMA-IT) dengan
menetapkan sistem pendidikan berasrama/Boarding School.
MENGINGAT :
1.
Anggaran Dasar Yayasan Islam
Nurulloh Al-muhyi Pasal 3 Point 3b;
MEMPERHATIKAN :
1.
Hasil keputusan rapat pengurus
Yayasan Islam Nurulloh Al-muhyi tanggal 17 Juli 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Pendirian sekolah menengah atas
islam terpadu (SMA-IT) Nurul Barokah di Pondok Pesantren Nurul Barokah, Desa
Kancana; Kecamatan Cikijing; Kabupaten Majalengka;
2.
Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dikemudian
hari.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Ketua
Yayasan
No comments:
Post a Comment