KOP LEMBAGA
SURAT PERJANJIAN KERJA
NOMOR : 151/SMA-ITNB/VII/2018
Pada hari ini Senin tanggal 16 bulan Juli tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
|
Nama
|
:
|
|
N I P
|
:
|
||
Pangkat/Golongan
|
:
|
||
Jabatan
|
:
|
||
Alamat
|
:
|
Bertindak
untuk dan atas nama Kepala Sekolah ................................., untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
|
Nama
|
:
|
Dadang Suandi
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Majalengka,24 Juli 1990
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SLTA Sederajat
|
|
Alamat
|
:
|
Blok Cilimus, RT 004 RW 002 Desa
Cimanggu Kec. BantarujegKab. Majalengka
|
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
(1)
PIHAK KEDUA bekerja di ........................ dengan status sebagai ................ dengan pekerjaan sebagai Guru
(2) Uraian tugas yang harus dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas sebagai Guru Bidang
Studi/Tugas Sosiologi
b. Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh pimpinan
Pasal 2
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
(1)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
selama 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 16 Juli sampai
dengan tanggal 16 Juni 2019;
(2) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang dengan
memperhatikan laporan Atasan Langsung tentang kinerja dan disiplin PIHAK KEDUA
dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 3
PEMBAYARAN UPAH
Sumber anggaran untuk pembayaran upah PIHAK KEDUA
berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran BOS/BPMU Tahun Anggaran 2018
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak:
a. menerima upah
sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan; dan
b. mendapatkan
izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Kewajiban PIHAK
KEDUA:
a. Mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan ketentuan
yang berlaku atau yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
b. Mentaati
ketentuan tata tertib kantor;
C. Mentaati
ketentuan dalam perjanjian kerja; dan
D. Melaksanakan
perintah atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
SANKSI
(1) PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa teguran
tertulis apabila:
A. Tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan;
B. Tidak masuk kantor 1 (satu) hari kerja tanpa izin selama
masa perjanjian kerja;
C. Terlambat datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin
yang jumlahnya setelah
dikonversi berjumlah 7,5 jam; dan/atau
D. Melanggar tata tertib kantor.
(2) PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian
apabila:
A. Mendapatkan 3 (tiga) kali teguran tertulis;
B. Tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja tanpa izin selama masa
perjanjian kerja;
C. Terlambat datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin
yang jumlahnya setelah
dikonversi berjumlah 22,5 jam selama masa
perjanjian kerja;
D. Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat
mengganggu lingkungan
pekerjaan; dan/atau
E. Melakukan perbuatan melawan hukum;
Pasal 6
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
1)
PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja apabila:
A. PIHAK KEDUA meninggal dunia;
B. Atas permintaan PIHAK KEDUA;
C. PIHAK KEDUA berhalangan tetap sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas pekerjaan
nya;
D. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau
E. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 2;
(2)
Pengakhiran hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, c, dan d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah dan disampaikan
kepada PIHAK KEDUA atau yang mewakili, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala
Dinas Provinsi Jawa Barat
(3) Dengan berakhirnya perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA tidak diberikan uang pesangon
dan jasa lainnya.
Pasal 7
PERPANJANGAN HUBUNGAN
KERJA
(1) Untuk dapat
melaksanakan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, PIHAK KEDUA harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
(3) PIHAK PERTAMA dapat
mengabulkan permohonan PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
A. Tenaga dan/atau jasa PIHAK KEDUA masih
dibutuhkan organisasi;
B. Hasil
penilaian kinerja PIHAK KEDUA bernilai baik;
C. Kondisi
keuangan daerah masih memungkinkan untuk membayar upah; dan
(4) Apabila permohonan PIHAK
PERTAMA dikabulkan, maka dibuat Perjanjian Kerja yang baru antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja ini,
PIHAK KEDUA bersedia dan menyatakan kesanggupan:
a. Tidak akan
menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
B. Bersedia
menerima hasil seleksi/assesment Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa
Barat beserta segala keputusannya;
C.
Bersedia dan sanggup diberhentikan sewaktu-waktu karena adanya kebijakan
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan status
kedudukan hukum Pegawai Tidak Tetap; dan
D. Tidak
menuntut uang pesangon dan tuntutan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 9
PENUTUP
Demikian
Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di SMA IT Nurul Barokah pada
hari Senin, tanggal 16 Juni 2018 sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja
ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) untuk PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
|
PIHAK KEDUA,
|
KEPALA
....................
Pangkat
NIP.
|
Materai
Rp. 6000
.................................
|
Did you realize there's a 12 word sentence you can speak to your man... that will induce deep emotions of love and impulsive attractiveness to you buried inside his chest?
ReplyDeleteBecause hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, idolize and protect you with his entire heart...
=====> 12 Words That Trigger A Man's Love Impulse
This impulse is so hardwired into a man's mind that it will make him try harder than before to build your relationship stronger.
Matter-of-fact, triggering this powerful impulse is absolutely mandatory to getting the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...
...You'll instantly find him expose his mind and soul for you in such a way he haven't expressed before and he will recognize you as the only woman in the universe who has ever truly appealed to him.