Wednesday, May 15, 2019

Surat Perjanjian Kerja


KOP LEMBAGA




SURAT PERJANJIAN KERJA
NOMOR : 151/SMA-ITNB/VII/2018

Pada hari ini Senin tanggal 16 bulan Juli tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini:

1.
Nama
:
N I P
:
Pangkat/Golongan
:
Jabatan
:
Alamat
:


Bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah ................................., untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

2.
Nama
:
Dadang Suandi
Tempat/Tanggal Lahir
:
Majalengka,24 Juli 1990
Pendidikan Terakhir
:
SLTA Sederajat
Alamat
:
Blok Cilimus, RT 004 RW 002 Desa Cimanggu Kec. BantarujegKab. Majalengka

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
(1)   PIHAK KEDUA bekerja di ........................ dengan status sebagai ................ dengan pekerjaan sebagai Guru
(2)  Uraian tugas yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut:
a.    Melaksanakan tugas sebagai Guru Bidang Studi/Tugas Sosiologi
b.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Pasal 2
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
(1)   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 16 Juli sampai dengan tanggal 16 Juni 2019;

(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang dengan memperhatikan laporan Atasan Langsung tentang kinerja dan disiplin PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan.

Pasal 3
PEMBAYARAN UPAH
Sumber anggaran untuk pembayaran upah PIHAK KEDUA berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran BOS/BPMU Tahun Anggaran 2018
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1)  PIHAK KEDUA berhak:
a.    menerima upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan; dan
b.    mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)   Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.   Mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
b.   Mentaati ketentuan tata tertib kantor;
C.   Mentaati ketentuan dalam perjanjian kerja; dan
D.   Melaksanakan perintah atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
SANKSI
 (1)  PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila:
       A.   Tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan;
       B.   Tidak masuk kantor 1 (satu) hari kerja tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
       C.   Terlambat datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah
             dikonversi berjumlah 7,5 jam; dan/atau
       D.   Melanggar tata tertib kantor.

 (2)  PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian apabila:
       A.   Mendapatkan 3 (tiga) kali teguran tertulis;
       B.  Tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
       C.   Terlambat datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah  
             dikonversi berjumlah 22,5 jam  selama masa perjanjian kerja;
       D.  Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan
            pekerjaan; dan/atau
       E.   Melakukan perbuatan melawan hukum;

Pasal 6
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
1)        PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja apabila:
A.    PIHAK KEDUA meninggal dunia;
B.     Atas permintaan PIHAK KEDUA;
C.     PIHAK KEDUA berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaan
nya;
D.    PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau
E.     Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2;

 (2) Pengakhiran hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah dan disampaikan kepada PIHAK KEDUA atau yang mewakili, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat
 (3) Dengan berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA tidak diberikan uang pesangon dan jasa lainnya.
  
Pasal 7
PERPANJANGAN HUBUNGAN KERJA

(1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
(3)   PIHAK PERTAMA dapat mengabulkan permohonan PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
A.   Tenaga dan/atau jasa PIHAK KEDUA masih dibutuhkan organisasi;
B.    Hasil penilaian kinerja PIHAK KEDUA bernilai baik;
C.    Kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membayar upah; dan
(4) Apabila permohonan PIHAK PERTAMA dikabulkan, maka dibuat Perjanjian Kerja yang baru antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA bersedia dan menyatakan kesanggupan:
a.    Tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
B.   Bersedia menerima hasil seleksi/assesment Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat beserta segala keputusannya;   
C.  Bersedia dan sanggup diberhentikan sewaktu-waktu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan status kedudukan hukum Pegawai Tidak Tetap; dan
D.   Tidak menuntut uang pesangon dan tuntutan lain yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 9
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di SMA IT Nurul Barokah pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2018 sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
KEPALA ....................



 ........................................
Pangkat
NIP.


Materai
Rp. 6000

.................................

1 comment:

  1. Did you realize there's a 12 word sentence you can speak to your man... that will induce deep emotions of love and impulsive attractiveness to you buried inside his chest?

    Because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, idolize and protect you with his entire heart...

    =====> 12 Words That Trigger A Man's Love Impulse

    This impulse is so hardwired into a man's mind that it will make him try harder than before to build your relationship stronger.

    Matter-of-fact, triggering this powerful impulse is absolutely mandatory to getting the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...

    ...You'll instantly find him expose his mind and soul for you in such a way he haven't expressed before and he will recognize you as the only woman in the universe who has ever truly appealed to him.

    ReplyDelete